Rabu, 21 Mei 2014

makalah ahkamul as sulthaniyyah

MAKALAH  ushul fiqih


Al ahkam as sultaniyyah





Disusun Oleh:
NUR FADHILATIL ULA
NIM. 13020103073
Fakultas/prodi: SYARI’AH (EI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2014


Kata pengantar

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله ربّ العالمين.الرّحمن الرّحيم.والصلاة و السلام علي خاتم الأنبيا، و المرسلين و إمام المتَقين و علي أله و صحبه و من تبع سنّته وسلك طريقته إلي يوم الدّين.

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah pengatur Alam semesta yang Karena rahmat Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah kami “al ahkam as sultaniyyah” dalam rangka mepresentasikan makalah ini kepada teman-teman.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan dan hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan bidang ibadah dan aqidah (keimanan) sudah diciptakan dan ditetapkan oleh pencipta syari’at sedemikian lengkapnya sejak dari awal wahyu diturunkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sampai beliau pulang ke rahmatullah.
Adapun peraturan-peraturan dan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan bidang muamalat, yakni hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama, maka syari’ memberikan kebebasan untuk mengaturnya. Ketetapan-ketetapan diperbolehkan jual beli indent, memesan barang dengan harga yang dibayar setelah barang yang dipesan sudah diserahkan, sahnya suatu perkawinan menurut undang-undang yang berlaku dengan adanya surat nikah, sahnya pemindahan harta milik bial sudah ada pengakuan yang sudah tertulis di atas kertas yang bermeterai, dan sebagainya adalah diantara sekian contoh-contoh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah diciptakan dan dibina oleh selain syari’, demi merealisir kemaslahatan bersama.









Daftar Isi


Table of Contents
Kata pengantar    2
Daftar Isi    3
BAB 1    4
PENDAHULUAN    4
BAB II    6
PEMBAHASAN    6
A.    PENGERTIAN    6
B.    BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM SEJARAH ISLAM    8
NEGARA KESATUAN    8
C.    SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM    8
D.    KETENTUAN-KETENTUAN AL AHKAM AS SULTHANIYYAH    8
BAB III    14
PENUTUP    14
KESIMPULAN    14
DAFTAR PUSTAKA    14









BAB 1
PENDAHULUAN

Hukum-hukum yang terkandung di dalam syari’at islam itu ada tiga macam.
Pertama, hukum, hukum-hukum I’tiqodiyah. Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan.
Kedua, hukum-hukum akhlaq. Yakni tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
Ketiga, hukum-hukum amaliyah. Yakni yang bersangkutan dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan muamalah (kerja sama) sesama manusia. Macam yang ketiga inilah yang disebut fiqhul qur’an dan itulah yang hendak dicapai oleh ilmu ushul fiqh.
Hukum-hukum amaliyah di dalam al Qur’an itu terdiri atas dua macam. Yakni:
1.    Hukum ibadat. Seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan.
2.    Hukum-hukum muamalat. Seperti segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya). Hukum-hukm mu’amalah ini diciptsksn dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Hukum-hukum selain ibadat menurut syara’ disebut dengan hukum mu’amalat. Tetapi menurut hukum modern hukum mu’amalat itu mempunyai nama yang berbeda-beda mengingat sifat hubungan dan maksud di adakannya. Nama-nama itu ialah:
1.    Ahwalu syaksiyah (hukum keluarga). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan sejak mula pertama dibinanya. Tujuan dari hukum tersebut ialah untuk mengatur hubungan kehidupan suami-isteri, anak keturunan dan kerabat satu sama lain. Ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan ahwalu syaksiyah ini kurang lebih 70 ayat.
2.    Ahkamul madaniyah (hukum privat). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan degan hak manusia satu sama lain dalam tukar menukar kebendaan dan manfaat. Seperti jual beli, perserikatan dagang, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain. Hukum ini diadakan bertujuan untuk mengatur hak kebendaan setiap orang dan memeliharanya dengan hukum privat ini kurang lebih ada 70 ayat.
3.    Ahkamul jinaiyah (hukum pidana). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana dan sanksi-sanksinya. Tujuan hukum ini ialah untuk memelihara kehidupan manusia, harta benda, kehormatan dan hak-hak mereka. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum pidana ini kurang lebih 30 ayat.
4.    Ahkamul murafa’at (hukum acara). Yaitu hukum-hukum yang rapat sekali hubungannya dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah dan lain sebagainya. Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum acara ini sebanyak 13 ayat.
5.    Ahkamud dusturiyah (hukum perundang-undangan). Yaitu hukum yang berhubungan dengan asas dan cara pembuatan undang-undang. Tujuan hukum ini ialah untuk menjamin hak-hak perseorangan dan masyarakat dan mengatur hubungan penguasa dengan rakyat.
6.    Ahkamud dauliyah (hukum internasional). Yaitu hukum yang mengatur hubungan dengan Negara islam dalam bidang-bidang perdamaian keamanan, perekonomian, kebudayaan dan lain-lain. Juga mengatur mu’amalah antara warga Negara non muslim yang berada di Negara  islam dengan warga islam itu sendiri. Jumlah ayat al Qur’an yang berhubungan dengan hukum internasional ini lebih kurang 25 ayat.
7.    Ahkamul iqthishodiyah maliyah (hukum ekonomi dan keuangan). Yaitu hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber keuangan dan pengeluarannya, hak-hak fakir miskin terhadap harta kekayaan orang yang berada, kewajiban orang-orang kaya terhadap fakir miskin dan hubungan keuangan antar pemerintah dengan warga negaranya. Ayat-ayat al Qur’an yang berhubungan dengan hukum ekonomi dan keuangan lebih kurang dari 10 ayat. 















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Al ahkam as sulthoniyah berasal dari bahasa arab, ahkam, jamak dari hukm =hukum, menahan ketentuan, dan ketetapan atas sesuatu, as Sultaniyyah adalah kata sifat dari sultan = dalil, hujjah, pengaruh, pemerintahan, dan kekuasaan. Hukum atau ketentuan yang menyangkut kekuasaan atau pemerintahan/kenegaraan.
Islam sebagai agama yang universal tidak hanya mengandung ketentuan tentang hubungan manusia dengan tuhan saja, yang berupa aturan-aturan peribadatan, tetapi juga mencakup hubungan manusia dengan sesamanya, manusia dengan benda, dan manusia dengan alam sekitarnya, yang bertuang dalam hukum-hukum tentang muamalah, al al munakahat wa al usrah (pernikahan dan rumah tangga), mawaris (warisan), al-jinayat wa al-‘uqubat (pidana dan kriminalitas), jihad dan peradilan. Sebagian dari ketentuan-ketentuan tersebut tercakup dalam hukum atau ketentuan yang menyangkut aturan dan tata tertib dalam masalah kekuasaan atau pemerintahan/kenegaraan.
PRINSIP-PRINSIP DARI AL QUR’AN
1.    Kedudukan Manusia di atas Bumi
                     •           
30. ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

2.    Prinsip Manusia sebagai umat yang satu.
 •• •    •         ••                                        
213. manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

3.    Prinsip menegakkan kepastian hukum dan keadilan
 •           ••     •      •       
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

4.    Prinsip kepemimpinan
                                
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

5.    Prinsip musyawarah
             
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

B.    BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM SEJARAH ISLAM
NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan ialah bentuk Negara di mana wewenang kekuasaan tertinggi dipusatkan di pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (Negara kesatuan dengan system desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir ekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintahan pusat.
Dalam praktik sejarah politik umat islam, sejak zaman Rasulullah hingga khulafaur Rasyidin jelas tampak behwa islam dipraktekkan di dalam ketatanegaraan sebagai Negara kesatuan, dimana kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat, gubernur-gubernur dan panglima-panglima diangkat serta diberhentikan oleh khalifah.
Negara kesatuan Islam yang berbentuk republic dalam sejarah Islam awal kemudian dirubah oleh Mu’awiyyah menjadi Negara kesatuan islam yang berbentuk monarki (kerajaan) dimana kepala negara tidak lagi di pilih oleh rakyat melainkan berdasarkan keturunan.
C.    SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Adapun sstem pemerintahan yang pernah dipraktikkan dalam islam yang sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami oleh masing-masing umat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke 7 M hingga sekarang, umat Islam pernah mempraktekkan beberapa system pemerintahan khilafah (khalifah berdasarkan syura dan khilafah monarki)
D.    KETENTUAN-KETENTUAN AL AHKAM AS SULTHANIYYAH
Imam al Mawardi, ahli fikih madzhab syafi’I, menyebutkan bahwa ruang lingkup al ahkam as sulthaniyyah mencakup dua puluh ketentuan, yaitu:
1.    ‘aqd al imamah (ketentuan tentang pengangkatan imam atau pemimpin.
2.    Taqlid al wizarah (pendelegasian [jabatna] kementerian).
3.    Taqlid al imarah ‘ala al-bilad (pendelegasian [jabatan]kepada pemerintahan wilayah).
4.    Taqlid al imarah ‘ala al jihad (pendelegasian [jabatan] kepada pemimpin peperangan).
5.    Al- wilayah ‘ala al hurub al masallih (kekuasaan atas penumpasan [pengacau untuk] kedamaian).
6.    Wilayah al-qada’ (kekuasaan peradilan).
7.    Wilayah al- mazalim (kekuasaan peradilan khusus, yang menyangkut penyelesaian perkara pnyelewengan pejabat negara ).
8.    Wilayah an naqabah ‘ala al ansab (kekuasaan [dalam] penyelidikan nasab [keturunan]).
9.    Al wilayah ‘ala imamah as salawat (kekuasaan dalam mengimami sholat).
10.    Al wilayah ‘ala al hajj (kekuasaan atas [urusan ] haji).
11.    Wilayah as shadaqat  (kekuasaan [dalam urusan] zakat).
12.    Ism al fai’ wa al ghanimah (pembagian harta rampasan perang).
13.    Wad’ al jizyah wa al kharaj (penetapan pajakkepala dan pajak tanah atas orang non muslim).
14.    Fi ma takhtalif ahkamuh min al bilad(tentang perbedaan ketentuan/hukum dalam wilayah Negara).
15.    Ihya’ al mawatwa isthikhraj al miyah (intensifikasi/ekstensifikasi tanah dan prduktifitas air).
16.    Al- hima wa al arfaq (cagar alam dan penataan pemukiman).
17.    Ahkam wa al iqta (hukum-hukum [tentang]pencabutan/pembatasan [pemilikan dan hak produksi]
18.    Wad’ ad diwan (pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan dan ketentuan-ketentuannya).
19.    Ahkam al jara’im (hukum-hukum [tentang] tindak kejahatan).
20.    Ahkan al hisbah (hukum-hukum [tentang] perintah berbuat baik dan pencegahan kejahatan).
Dalam ketentuan tentang pengangkatan imam atau pemimpin diatur hukum mengangkat seorang pemimpin dalam suatu wilayah Negara, syarat orang yang dapat diangkat sebagai pemimpin, cara pengangkatannya, hak-hak dan kewajiban umat(rakyat), penyelewengan pemimpin, dan pemberhentiannya.
Dalam ketentuan tentang pendelegasian jabatan kementrian diatur tentang pembagian kekuasaan kementerian atas kekuasaan wizarah at tafwid (kementerian yang menerima kekuasaan penuh dalam mengurus suatu urusan) dan wizarah at tanfiz (kementerian yang hanya menerima kekuasaan atas sesuatu urusan secara terbatas), hubungan antara menteri-menteri dan kepala Negara, dan sebagainya.
Dalam ketentuan tentang pendelegasian wewenang panglima perang diatur hal-hal yang menyangkut izin peperangan, pemberangkatan tentara, pembagian tugas komandan, kewajiban komandan, kewajiban prajurit, dan lain-lain.
Dalam ketentuan tentang kekuasaan dalam penumpasan pengacau keamanan dan perealisasian perdamaian diatur hal-hal yang menyangkut penumpasan ahl ar riddah (orang-orang murtad), penumpasan para pembangkang, serta penumpasan para pembangkang, serta penumpasan para perampok dan pengacau keamanan lainnya.
Dalam ketentuan kekuasaan peradilan diatur hal-hal yang menyangkut kewajiban mendirikan pengadilan, pengangkatan hakim dan persyaratan-persyaratannya, wilayah kekuasaan hakim, hukum acara dalam peradilan dan lain-lain.
Dalam ketentuan tentang wilayah al mazalim diatur pula tentang wilayah kekuasaan hakim al mazalim, hak dan kewajiban hakim al mazalim, hubungan dan batasan wilayah kekuasaan antara hakim pengadilan dan hakim al mazalim dan lain-lain.
Dalam ketentuan tentang kekuasaan pejabat penyelidikan nasab diatur hal-hal yang menyangkut wilayah kekuasaannya, hak dan kewajibannya, hukum tentang budak, yang menyangkut pernikahan budak, perealisasian hudud (delik hukum) atas apa yang dilakukan oleh budak, dan lain-lain.
Menyangkut kekuasaan dalam mengimami sholat diatur pula tentang ketentuan keimaman dalam sholat liam waktu, sholat jum’at,dan sholat sunnah; persyaratan imam; perbedaan madzhab antara imam dan makmum, dan hal-hal lain yang terkait dengan masalah sholat berjama’ah.
Dalam hal kekuasaan atas urusan haji diatur pula hal-hal berikut: pemberangkatan Jemaah haji, keamanan dalam perjalanan, pemukiman Jemaah haji di tanah suci, perlengkapan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan ibadah haji, dan lain-lain.
Adapun menyangkut kekuasaan dalam urusan zakat diatur hal-hal berikut: ketentuan tentang benda-benda yan wajib dizakatkan, nisab, dan haul (tahun) nya, pengangkatan petugas pemungut zakat (amil), pembagian zakat terhadap orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dan lain-lain.
Tentang ketentuan pembagian harta rampasan perang diatur pula hal-hal berikut: pembagian ghanimah, pembagia fai’ (*ghanimah), kekuasaan kaum muslimin atas tanah milik musuh, ketentuan tentang orang yang membunuh orang lemah, wanita ataupun anak-anak, dan alin-lain.
Dalam ketentuan tentang penetapan pajak diatur hal-hal: ketentuan tentang orang yang diwajibkan membayar *kharaj, kadar kharaj yang Wajib dibayar dan waktu pembayaran, ketentuan tentang orang yang diwajibkan membayar jizyah, bentuk-bentuk jizyah,kadar jizyah yang wajib dibayar dan waktu pembayarannya, dan lain-lain.
Berkenaan dengan perbedaan ketentuan/hukum dalam wilayah Negara, ulama fiqih menentukan tiga bentuk wilayah,yaitu: tanah haram, wilayah hijaz/ hadjaz (mekkah dan madinah; bagian timur dari arab Saudi sekarang), dan diluar kedua wilayah tersebut. Masing-masing wilayah tersebut, dalam beberapa hal, mempunyai peraturan dan ketentuan yang berbeda. Peraturan-peraturan atas masing-masing wilayah itu telah ditentukan dalam al ahkam as sulthoniyyah.
Dalam hal intensifikasi/ekstensifikasi tanah dan produktifitas air ditentukan pula tentang; lahan-lahan yang diperintahkan untuk digarap, lahan yang perlu mendapat izin kepala Negara dalam menggarapnya da yang tidak perlu izin, lahan yang tidak boleh digarap, produktifitas air sungai, air mata air dan air sumur.
Derkenaan dalam cagar alam dan penataan pemukiman diatur pula tentang tata tertib pembangunan perumahan, pasar, rumah ibadah, jalan raya, wilayah-wilayah yang tidak boleh dibangun cagar alam) dan lain-lain.
Hukum tentang pembatasan/pencabutan pemilikan ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menjadi milik Negara dan tidak boleh digarap oleh individu-individu penduduk; jika benda tersebut telah digarap oleh seseorang, Negara berhak mencabutnya. Adapun hukum tentang pembatasan/ pencabutan produktivitas sesuatu ialah hukum yang mengatur boleh atau tidaknya seseorang atau sekelompok orang untuk meproduksi atau memanfaatkan suatu benda atau jasa tertentu dalam wlayah Negara.
Dalam hukum/ketentuan tentang tindak kejahatan diatur hal-hal berikut: hukum dan sanksi atas tindak perzinaan, pencurian, perampokan, meminum minuman keras, tuduhan perzinaan, dan beberapa hal menyangkut tindak criminal lain, seperti pembunuhan, pelukaan, perkosaan, dan sebagainya.
Dalam al hisbah (*wilayah al hisbah) diatur pula hal-hal menyangkut; hukum amar ma’ruf nahi mungkar, hal-hal yang perlu diperintahkan, hal-hal yang perlu dilarang, penunjukan petugas tertentu dalam amar ma’ruf nahi mungkar, dan lain-lain.
A.    WILAYAH KEKUASAAN
Dari ruang lingkup di atas terlihat bahwa al ahkam as sulthoniyyah mencakup segala hukum atau ketentuan yang menyangkut aturan kenegaraan, yang oleh wahbah az Zuhaili (ahli fiqih dari suriah) dibaginya atas tiga wilayah kekuasaan, yaitu:
1.    Sultah at tasyri’ al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam membentuk undang-undang).
2.    Sultah at tanfiz al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan undang-undang).
3.    As sultah al qada’iyyah (kekuasaan dalam peradilan).
Dalam wilayah sultah at tasyri’ al ‘ulya tercakup empat hal, yaitu:
1.    Allah SWT, yang secara muthlak dan hakiki, adalah pembentuk undang-undang
2.    Kekuasaan umat dalam menafsirkan hukum Allah SWT untuk dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat.
3.    Kekuasaan perundangan dan keterkaitan antara ketiga wilayah yang telah disebutkan,
4.    Yang berhak menentukan dan meng isthinbathkan (menafsirkan dan menggali) undang-undang untuk diterapkan di tengah-tengah umat.
Dalam wilayah sultah at tanfiziyyah al ‘ulya tercakup sepuluh hal, yaitu:
1.    Pengertian kepemimpianan,
2.    Hukum mendirikan Negara,
3.    Cara pemilihan kepala Negara, termasuk orang-orang yang berhak/bertugas memilihnya,
4.    Syarat menjadi kepala Negara,
5.    Tugas dan kewajiban kepala Negara,
6.    Batas kekuasaan kepala Negara,
7.    Hak-haj kepala Negara,
8.    Prinsip-prinsip pengaturan Negara (politik kenegaraan),
9.    Sumber kekuasaan dalam islam,
10.    Lembaga-lembaga Negara.
Dalam wilayah asultah al-qada’iyyah tercakup  hal-hal:
1.    Sejarah pertumbuhan dan perkembangan peradilan dalam islam,
2.    Hukum mendirikan pengadilan,
3.    Bentuk-bentuk pengadilan dan fungsinya,
4.    Syarat-syarat menjadi qhodi (hakim),
5.    Tugas-tugas hakim,
6.    Hak-hak hakim,
7.    Tugas-tugas hakim al mazalim, dan
8.    Wilayah al hizbah (kekuasaan petugas resmi untuk pelaksana amar ma’ruf nahi mungkar).
Menurut wahbah az zuhaili, ketiga wilayah kekuasaan tersebut tidak terpisah antara satu dan yang lainnya, tetapi saling terkait. Hal itu terlihat antara lain dalam menentukan perundang-undangan, dimana para wakil rakyat bersatu dengan para pejabat Negara dan para hakim dalam satu lembaga yang disebut ahl wa al ‘aqd (*majelis syura). Lembaga itulah yang berfungsi sebagai pemegang sultah at tasyri’ al’ulya, yang bertugas menafsirkan, mengali, dan menemukan pelaksanaan perundangan selanjutnya, barulah berfungsi sultah at tanfiziyyah al ‘ulya dan sultah al qada’iyyah.
Pada awal pemerintahan Rasulullah SAW, ketiga bentuk wilayah kekuasaan tersebut di pegang Rasulullah SAW. Kemudian, ketika wilayah kekuasaan kaum muslimin semakin luas, Nabi SAW menunjuk sementara sahabat pergi ke daerah-daerahtertentu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat, seperti Ali bin Abi thalib pernah diperintahkan ke Yaman untuk mengadili beberapa perkara yang terjadi disana.
Ketika Rasulullah SAW meninggal dunia (11 H/632 M) erjadilah kekosongan kepemimpinan Negara. Untuk itu, terjadilah pembaitan Abu bakar as siddiq sebagai pengganti Nabi SAW (khalifah) di suatu tempat yang bernama saqifah bani sa’idah. Pada masa pemerintahan Abu bakar, ia pernah pula menunjuk Umar bin Khattab memegang jabatan qodi selama dua tahun. Namun berhubung tidak adanya sengketa, jabatan itu di tarik kembali. Menjelang meninggalnya (13 H/634 M-23 H/644 M), Abu Bakar telah menunjuk Umar sebagai penggantinya. Akan tetapi, penunjukkan itu didahului oleh suatu konsultasi informal dengan beberapa orang pemuka umat islam.
Pada masa pemerintahan Umar bin al Khattab(13 H/634 M-23 H/644 M) kekuasaan kaum muslimin telah meluas ke beberapa wilayah sekitar tanah Arab. Untuk itu, Umar menunjuk beberapa orang sahabat sebagai amir (gubernur) pada beberapa wilayah tertentu, seperti Mu’awiyah bin abu sufyan uantuk wilayah Suriah, Amr bin Ash untuk Mesir, dan sebagainya. Di samping itu, Umar juga menunjuk beberapa qodi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan rakyat, seperti Abu Darda’ (seorang sahabat yang dipandang sebagai orang yang sangat sederhana dan dermawan) sebagai qodi di Madinah, Syuraih bin Qois (seorang *tabiin) sebagai qodi di Mesir, dan lain-lain. Pada masa ini, ketiga bentuk kekuasaan yang disebutkan di tas mulai dipisahkan, namun antara satu dan yang lain tetap terintegrasi dalam satu system pemerintahan. Suatu hal yang senantiasa tercatat dalam sejarah kenegaraan Islam ialah dibentuknya dewan syura’ (semacam majelis permusyawaratan rakyat) pada akhir masa pemerintahan Umar bin al khattab, yang bertugas untuk menentukan kepala Negara setelah umar meninggal dunia.
Pada pemerintahan Umar bin al Khattab telah dibentuk pula beberapa lembaga tinggi Negara dalam bentuk departemen-departemen, yang biasa disebut diwan, antara lain diwan al barid (departemen pos) Bait al mal (departemen keuangan), dan lain-lain. Dengan demikian, al ahkam as sultaniyyah pada masa pemerintahan umar bin khattab telah lebih meningkat dari masa-masa sebelumnya. Hal demikian bukan hanya Karena semakin banyaknya kaum muslimin berinteraksi dan berakulturasi dengan bangsa-bangsa lain, tetapi juga karena inisiatif Umar bin al Khattab, dengan keberaniannya senantiasa mengemukakan ijtihadnya dalam mengantisipasi perkembangan masyarakat.
Pada masa Ustman bin Affan (23 H/644 M-35 H/656 M)dan masa Ali bin Abi Thalib (35 H/656 M-40 H/661 M)upaya-upaya inovatif dalam pengembangan ketatanegaraan tidak banyak dilakukan, Karena upaya kedua khalifah ini tidak banyak dihadapkan untuk memadamkan pemberontakan dalam negeri. Dengan demikian, al ahkam as sultaniyyah pada masa khalifah ini tidak banyak berubah dari masa-masa sebelumnya. Akan tetapi, sekalipun demikian, sejarah ketatanegaraan islam mencatat bahwa pada masa Ustman bin Affan telah dibangun suatu armada laut yang patut dibanggakan pada masa itu.
Pada masa Ali bin Abi thalib, ketika muncul tiga kelompok kaum muslimin (kelompok pro Ali, kelompok yang menuntut kematian Utsman, dan kelompok yang tidak setuju dengan pengangkatan Ali), muncul suatu pendapat yang memandang bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling berhak menduduki jabatan khalifah berdasarkan wasiat Nabi SAW yang disampaikan di Ghadir Khum (antara Mekkah dan Madinah). Menurut pendapat tersebut, wasiat itu mengandung isyarat Nabi SAW telah menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya kelak setelah ia meninggal. Dari itu, mereka ini (yang popular dengan sebutan *Syi’ah) memandang ketiga khalifah ebelum Ali adalah tidah sah. Menurut mereka pula, setelah Ali meninggal ia diganti lagi secara berturut-turut oleh putranya. Hasan dan husein bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian oleh anak-anak cucunya. Mereka bukan disebut khalifah tetapi imam. Dengan demikian, kalau sebelumnya kaum muslimin mengakui satu bentuk  pemerintahan yang dipimpin oleh seorang imam dari keluarga Nabi SAW, dan kepemimpinannya itu akan diwarisi oleh keturunannya, seperti dikenal di dalam konsep pemerintahan Syiah. Hal demikian memberi pengaruh pada penerapan al ahkam as sultaniyyah.
Ketika muncul pemerintahan Daulat Bani Umayyah (41 H/661 M-132 H/749 M), system pemerintahan berubah dari bentuk republic menjadi bentuk monarki. Sementara pengetahuan keagamaan para khalifah yang menjabat kepala Negara tidak lagi seperti pada masa al khulafa ur Rasyidin (empat khalifah besar)yang mengetahui urusan ahama sekaligus urusan Negara. Dengan demikian, mereka berkehendak kepada fatwa dan ulama, baik menyangkut urusan agama ataupun ketatanegaraan. Sejak saat itu, mulailah ulama ditempatkan sebagai pendamping para kepala Negara dalam memikirkan urusan umat, sekalipun ulama sering dipergunakan hanya sebagai alat pemerintah belaka.
Keadaan pada masa Dinasti bani Umayyah berlaku pula pada masa dinasti Abbasiyah (750-1258). Pada masa ini, pandangan-pandangan ulama tentang masalah kenegaraan mulai tertuang dalam karya-karya mereka, sejalan dengan mulai munculnya pembukuan kitab-kitab fiqih. Ulama meletakkan masalah al ahkam as sultaniyyah sebagai satu bagian dari kitab-kitab fiqih yang mereka tulis.
Dewasa ini, al ahkam as sultaniyyah masih tetap merupakan bagian dari kajian fiqih. Di beberapa Negara seperti, Arab Saudi, Iran, Pakistan, Suriah, Kuwait, Bahrain, dan lain-lain, hukum-hukum ketatanegaraan seperti itu masih tetap di berlakukan, sekalipun dengan beberapa modifikasi, sesuai dengan hasil ijtihad ulama, pakar pemerintahan, Ilmuwan, tokoh-tokoh masyarakat, dan lain-lain, atas dasar pertimbangan kemaslahatan umat. 
 




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Al ahkam as sulthoniyah berasal dari bahasa arab, ahkam, jamak dari hukm =hukum, menahan ketentuan, dan ketetapan atas sesuatu, as Sultaniyyah adalah kata sifat dari sultan = dalil, hujjah, pengaruh, pemerintahan, dan kekuasaan. Hukum atau ketentuan yang menyangkut kekuasaan atau pemerintahan/kenegaraan.
al ahkam as sulthoniyyah mencakup segala hukum atau ketentuan yang menyangkut aturan kenegaraan, yang oleh wahbah az Zuhaili (ahli fiqih dari suriah) dibaginya atas tiga wilayah kekuasaan, yaitu:
1.    Sultah at tasyri’ al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam membentuk undang-undang).
2.    Sultah at tanfiz al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan undang-undang).
3.    As sultah al qada’iyyah (kekuasaan dalam peradilan).


DAFTAR PUSTAKA
Al-hanbali, Abu Ya’la Muhammad Ibnu al Husein, Al ahkam al sultaniyyah. Beirut: Daar al Fikr, 1994
Ensiklopedia hukum islam
Mujar Ibnu Syarif, khamami zada,Fiqh siyasah. Erlangga,Desember 2007


MAKALAH  ushul fiqih


Al ahkam as sultaniyyah





Disusun Oleh:
NUR FADHILATIL ULA
NIM. 13020103073
Fakultas/prodi: SYARI’AH (EI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2014


Kata pengantar

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله ربّ العالمين.الرّحمن الرّحيم.والصلاة و السلام علي خاتم الأنبيا، و المرسلين و إمام المتَقين و علي أله و صحبه و من تبع سنّته وسلك طريقته إلي يوم الدّين.

Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah pengatur Alam semesta yang Karena rahmat Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah kami “al ahkam as sultaniyyah” dalam rangka mepresentasikan makalah ini kepada teman-teman.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan dan hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan bidang ibadah dan aqidah (keimanan) sudah diciptakan dan ditetapkan oleh pencipta syari’at sedemikian lengkapnya sejak dari awal wahyu diturunkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sampai beliau pulang ke rahmatullah.
Adapun peraturan-peraturan dan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan bidang muamalat, yakni hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama, maka syari’ memberikan kebebasan untuk mengaturnya. Ketetapan-ketetapan diperbolehkan jual beli indent, memesan barang dengan harga yang dibayar setelah barang yang dipesan sudah diserahkan, sahnya suatu perkawinan menurut undang-undang yang berlaku dengan adanya surat nikah, sahnya pemindahan harta milik bial sudah ada pengakuan yang sudah tertulis di atas kertas yang bermeterai, dan sebagainya adalah diantara sekian contoh-contoh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah diciptakan dan dibina oleh selain syari’, demi merealisir kemaslahatan bersama.









Daftar Isi


Table of Contents
Kata pengantar    2
Daftar Isi    3
BAB 1    4
PENDAHULUAN    4
BAB II    6
PEMBAHASAN    6
A.    PENGERTIAN    6
B.    BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM SEJARAH ISLAM    8
NEGARA KESATUAN    8
C.    SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM    8
D.    KETENTUAN-KETENTUAN AL AHKAM AS SULTHANIYYAH    8
BAB III    14
PENUTUP    14
KESIMPULAN    14
DAFTAR PUSTAKA    14









BAB 1
PENDAHULUAN

Hukum-hukum yang terkandung di dalam syari’at islam itu ada tiga macam.
Pertama, hukum, hukum-hukum I’tiqodiyah. Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari pembalasan.
Kedua, hukum-hukum akhlaq. Yakni tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
Ketiga, hukum-hukum amaliyah. Yakni yang bersangkutan dengan perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian dan muamalah (kerja sama) sesama manusia. Macam yang ketiga inilah yang disebut fiqhul qur’an dan itulah yang hendak dicapai oleh ilmu ushul fiqh.
Hukum-hukum amaliyah di dalam al Qur’an itu terdiri atas dua macam. Yakni:
1.    Hukum ibadat. Seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini diciptakan dengan tujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan.
2.    Hukum-hukum muamalat. Seperti segala macam perikatan, transaksi-transaksi kebendaan, jinayat dan ‘uqubat (hukum pidana dan sanksi-sanksinya). Hukum-hukm mu’amalah ini diciptsksn dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Hukum-hukum selain ibadat menurut syara’ disebut dengan hukum mu’amalat. Tetapi menurut hukum modern hukum mu’amalat itu mempunyai nama yang berbeda-beda mengingat sifat hubungan dan maksud di adakannya. Nama-nama itu ialah:
1.    Ahwalu syaksiyah (hukum keluarga). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan sejak mula pertama dibinanya. Tujuan dari hukum tersebut ialah untuk mengatur hubungan kehidupan suami-isteri, anak keturunan dan kerabat satu sama lain. Ayat-ayat Al Qur’an yang berhubungan dengan ahwalu syaksiyah ini kurang lebih 70 ayat.
2.    Ahkamul madaniyah (hukum privat). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan degan hak manusia satu sama lain dalam tukar menukar kebendaan dan manfaat. Seperti jual beli, perserikatan dagang, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain. Hukum ini diadakan bertujuan untuk mengatur hak kebendaan setiap orang dan memeliharanya dengan hukum privat ini kurang lebih ada 70 ayat.
3.    Ahkamul jinaiyah (hukum pidana). Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana dan sanksi-sanksinya. Tujuan hukum ini ialah untuk memelihara kehidupan manusia, harta benda, kehormatan dan hak-hak mereka. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum pidana ini kurang lebih 30 ayat.
4.    Ahkamul murafa’at (hukum acara). Yaitu hukum-hukum yang rapat sekali hubungannya dengan peradilan, persaksian, bukti-bukti, sumpah dan lain sebagainya. Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Jumlah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum acara ini sebanyak 13 ayat.
5.    Ahkamud dusturiyah (hukum perundang-undangan). Yaitu hukum yang berhubungan dengan asas dan cara pembuatan undang-undang. Tujuan hukum ini ialah untuk menjamin hak-hak perseorangan dan masyarakat dan mengatur hubungan penguasa dengan rakyat.
6.    Ahkamud dauliyah (hukum internasional). Yaitu hukum yang mengatur hubungan dengan Negara islam dalam bidang-bidang perdamaian keamanan, perekonomian, kebudayaan dan lain-lain. Juga mengatur mu’amalah antara warga Negara non muslim yang berada di Negara  islam dengan warga islam itu sendiri. Jumlah ayat al Qur’an yang berhubungan dengan hukum internasional ini lebih kurang 25 ayat.
7.    Ahkamul iqthishodiyah maliyah (hukum ekonomi dan keuangan). Yaitu hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber keuangan dan pengeluarannya, hak-hak fakir miskin terhadap harta kekayaan orang yang berada, kewajiban orang-orang kaya terhadap fakir miskin dan hubungan keuangan antar pemerintah dengan warga negaranya. Ayat-ayat al Qur’an yang berhubungan dengan hukum ekonomi dan keuangan lebih kurang dari 10 ayat. 















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Al ahkam as sulthoniyah berasal dari bahasa arab, ahkam, jamak dari hukm =hukum, menahan ketentuan, dan ketetapan atas sesuatu, as Sultaniyyah adalah kata sifat dari sultan = dalil, hujjah, pengaruh, pemerintahan, dan kekuasaan. Hukum atau ketentuan yang menyangkut kekuasaan atau pemerintahan/kenegaraan.
Islam sebagai agama yang universal tidak hanya mengandung ketentuan tentang hubungan manusia dengan tuhan saja, yang berupa aturan-aturan peribadatan, tetapi juga mencakup hubungan manusia dengan sesamanya, manusia dengan benda, dan manusia dengan alam sekitarnya, yang bertuang dalam hukum-hukum tentang muamalah, al al munakahat wa al usrah (pernikahan dan rumah tangga), mawaris (warisan), al-jinayat wa al-‘uqubat (pidana dan kriminalitas), jihad dan peradilan. Sebagian dari ketentuan-ketentuan tersebut tercakup dalam hukum atau ketentuan yang menyangkut aturan dan tata tertib dalam masalah kekuasaan atau pemerintahan/kenegaraan.
PRINSIP-PRINSIP DARI AL QUR’AN
1.    Kedudukan Manusia di atas Bumi
                     •           
30. ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

2.    Prinsip Manusia sebagai umat yang satu.
 •• •    •         ••                                        
213. manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), Maka Allah mengutus Para Nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya. dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.

3.    Prinsip menegakkan kepastian hukum dan keadilan
 •           ••     •      •       
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

4.    Prinsip kepemimpinan
                                
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

5.    Prinsip musyawarah
             
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

B.    BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM SEJARAH ISLAM
NEGARA KESATUAN
Negara kesatuan ialah bentuk Negara di mana wewenang kekuasaan tertinggi dipusatkan di pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat dan tidak pada pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi (Negara kesatuan dengan system desentralisasi), tetapi pada tahap terakhir ekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintahan pusat.
Dalam praktik sejarah politik umat islam, sejak zaman Rasulullah hingga khulafaur Rasyidin jelas tampak behwa islam dipraktekkan di dalam ketatanegaraan sebagai Negara kesatuan, dimana kekuasaan terletak pada pemerintahan pusat, gubernur-gubernur dan panglima-panglima diangkat serta diberhentikan oleh khalifah.
Negara kesatuan Islam yang berbentuk republic dalam sejarah Islam awal kemudian dirubah oleh Mu’awiyyah menjadi Negara kesatuan islam yang berbentuk monarki (kerajaan) dimana kepala negara tidak lagi di pilih oleh rakyat melainkan berdasarkan keturunan.
C.    SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
Adapun sstem pemerintahan yang pernah dipraktikkan dalam islam yang sangat terkait dengan kondisi konstektual yang dialami oleh masing-masing umat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke 7 M hingga sekarang, umat Islam pernah mempraktekkan beberapa system pemerintahan khilafah (khalifah berdasarkan syura dan khilafah monarki)
D.    KETENTUAN-KETENTUAN AL AHKAM AS SULTHANIYYAH
Imam al Mawardi, ahli fikih madzhab syafi’I, menyebutkan bahwa ruang lingkup al ahkam as sulthaniyyah mencakup dua puluh ketentuan, yaitu:
1.    ‘aqd al imamah (ketentuan tentang pengangkatan imam atau pemimpin.
2.    Taqlid al wizarah (pendelegasian [jabatna] kementerian).
3.    Taqlid al imarah ‘ala al-bilad (pendelegasian [jabatan]kepada pemerintahan wilayah).
4.    Taqlid al imarah ‘ala al jihad (pendelegasian [jabatan] kepada pemimpin peperangan).
5.    Al- wilayah ‘ala al hurub al masallih (kekuasaan atas penumpasan [pengacau untuk] kedamaian).
6.    Wilayah al-qada’ (kekuasaan peradilan).
7.    Wilayah al- mazalim (kekuasaan peradilan khusus, yang menyangkut penyelesaian perkara pnyelewengan pejabat negara ).
8.    Wilayah an naqabah ‘ala al ansab (kekuasaan [dalam] penyelidikan nasab [keturunan]).
9.    Al wilayah ‘ala imamah as salawat (kekuasaan dalam mengimami sholat).
10.    Al wilayah ‘ala al hajj (kekuasaan atas [urusan ] haji).
11.    Wilayah as shadaqat  (kekuasaan [dalam urusan] zakat).
12.    Ism al fai’ wa al ghanimah (pembagian harta rampasan perang).
13.    Wad’ al jizyah wa al kharaj (penetapan pajakkepala dan pajak tanah atas orang non muslim).
14.    Fi ma takhtalif ahkamuh min al bilad(tentang perbedaan ketentuan/hukum dalam wilayah Negara).
15.    Ihya’ al mawatwa isthikhraj al miyah (intensifikasi/ekstensifikasi tanah dan prduktifitas air).
16.    Al- hima wa al arfaq (cagar alam dan penataan pemukiman).
17.    Ahkam wa al iqta (hukum-hukum [tentang]pencabutan/pembatasan [pemilikan dan hak produksi]
18.    Wad’ ad diwan (pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan dan ketentuan-ketentuannya).
19.    Ahkam al jara’im (hukum-hukum [tentang] tindak kejahatan).
20.    Ahkan al hisbah (hukum-hukum [tentang] perintah berbuat baik dan pencegahan kejahatan).
Dalam ketentuan tentang pengangkatan imam atau pemimpin diatur hukum mengangkat seorang pemimpin dalam suatu wilayah Negara, syarat orang yang dapat diangkat sebagai pemimpin, cara pengangkatannya, hak-hak dan kewajiban umat(rakyat), penyelewengan pemimpin, dan pemberhentiannya.
Dalam ketentuan tentang pendelegasian jabatan kementrian diatur tentang pembagian kekuasaan kementerian atas kekuasaan wizarah at tafwid (kementerian yang menerima kekuasaan penuh dalam mengurus suatu urusan) dan wizarah at tanfiz (kementerian yang hanya menerima kekuasaan atas sesuatu urusan secara terbatas), hubungan antara menteri-menteri dan kepala Negara, dan sebagainya.
Dalam ketentuan tentang pendelegasian wewenang panglima perang diatur hal-hal yang menyangkut izin peperangan, pemberangkatan tentara, pembagian tugas komandan, kewajiban komandan, kewajiban prajurit, dan lain-lain.
Dalam ketentuan tentang kekuasaan dalam penumpasan pengacau keamanan dan perealisasian perdamaian diatur hal-hal yang menyangkut penumpasan ahl ar riddah (orang-orang murtad), penumpasan para pembangkang, serta penumpasan para pembangkang, serta penumpasan para perampok dan pengacau keamanan lainnya.
Dalam ketentuan kekuasaan peradilan diatur hal-hal yang menyangkut kewajiban mendirikan pengadilan, pengangkatan hakim dan persyaratan-persyaratannya, wilayah kekuasaan hakim, hukum acara dalam peradilan dan lain-lain.
Dalam ketentuan tentang wilayah al mazalim diatur pula tentang wilayah kekuasaan hakim al mazalim, hak dan kewajiban hakim al mazalim, hubungan dan batasan wilayah kekuasaan antara hakim pengadilan dan hakim al mazalim dan lain-lain.
Dalam ketentuan tentang kekuasaan pejabat penyelidikan nasab diatur hal-hal yang menyangkut wilayah kekuasaannya, hak dan kewajibannya, hukum tentang budak, yang menyangkut pernikahan budak, perealisasian hudud (delik hukum) atas apa yang dilakukan oleh budak, dan lain-lain.
Menyangkut kekuasaan dalam mengimami sholat diatur pula tentang ketentuan keimaman dalam sholat liam waktu, sholat jum’at,dan sholat sunnah; persyaratan imam; perbedaan madzhab antara imam dan makmum, dan hal-hal lain yang terkait dengan masalah sholat berjama’ah.
Dalam hal kekuasaan atas urusan haji diatur pula hal-hal berikut: pemberangkatan Jemaah haji, keamanan dalam perjalanan, pemukiman Jemaah haji di tanah suci, perlengkapan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan ibadah haji, dan lain-lain.
Adapun menyangkut kekuasaan dalam urusan zakat diatur hal-hal berikut: ketentuan tentang benda-benda yan wajib dizakatkan, nisab, dan haul (tahun) nya, pengangkatan petugas pemungut zakat (amil), pembagian zakat terhadap orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dan lain-lain.
Tentang ketentuan pembagian harta rampasan perang diatur pula hal-hal berikut: pembagian ghanimah, pembagia fai’ (*ghanimah), kekuasaan kaum muslimin atas tanah milik musuh, ketentuan tentang orang yang membunuh orang lemah, wanita ataupun anak-anak, dan alin-lain.
Dalam ketentuan tentang penetapan pajak diatur hal-hal: ketentuan tentang orang yang diwajibkan membayar *kharaj, kadar kharaj yang Wajib dibayar dan waktu pembayaran, ketentuan tentang orang yang diwajibkan membayar jizyah, bentuk-bentuk jizyah,kadar jizyah yang wajib dibayar dan waktu pembayarannya, dan lain-lain.
Berkenaan dengan perbedaan ketentuan/hukum dalam wilayah Negara, ulama fiqih menentukan tiga bentuk wilayah,yaitu: tanah haram, wilayah hijaz/ hadjaz (mekkah dan madinah; bagian timur dari arab Saudi sekarang), dan diluar kedua wilayah tersebut. Masing-masing wilayah tersebut, dalam beberapa hal, mempunyai peraturan dan ketentuan yang berbeda. Peraturan-peraturan atas masing-masing wilayah itu telah ditentukan dalam al ahkam as sulthoniyyah.
Dalam hal intensifikasi/ekstensifikasi tanah dan produktifitas air ditentukan pula tentang; lahan-lahan yang diperintahkan untuk digarap, lahan yang perlu mendapat izin kepala Negara dalam menggarapnya da yang tidak perlu izin, lahan yang tidak boleh digarap, produktifitas air sungai, air mata air dan air sumur.
Derkenaan dalam cagar alam dan penataan pemukiman diatur pula tentang tata tertib pembangunan perumahan, pasar, rumah ibadah, jalan raya, wilayah-wilayah yang tidak boleh dibangun cagar alam) dan lain-lain.
Hukum tentang pembatasan/pencabutan pemilikan ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menjadi milik Negara dan tidak boleh digarap oleh individu-individu penduduk; jika benda tersebut telah digarap oleh seseorang, Negara berhak mencabutnya. Adapun hukum tentang pembatasan/ pencabutan produktivitas sesuatu ialah hukum yang mengatur boleh atau tidaknya seseorang atau sekelompok orang untuk meproduksi atau memanfaatkan suatu benda atau jasa tertentu dalam wlayah Negara.
Dalam hukum/ketentuan tentang tindak kejahatan diatur hal-hal berikut: hukum dan sanksi atas tindak perzinaan, pencurian, perampokan, meminum minuman keras, tuduhan perzinaan, dan beberapa hal menyangkut tindak criminal lain, seperti pembunuhan, pelukaan, perkosaan, dan sebagainya.
Dalam al hisbah (*wilayah al hisbah) diatur pula hal-hal menyangkut; hukum amar ma’ruf nahi mungkar, hal-hal yang perlu diperintahkan, hal-hal yang perlu dilarang, penunjukan petugas tertentu dalam amar ma’ruf nahi mungkar, dan lain-lain.
A.    WILAYAH KEKUASAAN
Dari ruang lingkup di atas terlihat bahwa al ahkam as sulthoniyyah mencakup segala hukum atau ketentuan yang menyangkut aturan kenegaraan, yang oleh wahbah az Zuhaili (ahli fiqih dari suriah) dibaginya atas tiga wilayah kekuasaan, yaitu:
1.    Sultah at tasyri’ al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam membentuk undang-undang).
2.    Sultah at tanfiz al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan undang-undang).
3.    As sultah al qada’iyyah (kekuasaan dalam peradilan).
Dalam wilayah sultah at tasyri’ al ‘ulya tercakup empat hal, yaitu:
1.    Allah SWT, yang secara muthlak dan hakiki, adalah pembentuk undang-undang
2.    Kekuasaan umat dalam menafsirkan hukum Allah SWT untuk dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat.
3.    Kekuasaan perundangan dan keterkaitan antara ketiga wilayah yang telah disebutkan,
4.    Yang berhak menentukan dan meng isthinbathkan (menafsirkan dan menggali) undang-undang untuk diterapkan di tengah-tengah umat.
Dalam wilayah sultah at tanfiziyyah al ‘ulya tercakup sepuluh hal, yaitu:
1.    Pengertian kepemimpianan,
2.    Hukum mendirikan Negara,
3.    Cara pemilihan kepala Negara, termasuk orang-orang yang berhak/bertugas memilihnya,
4.    Syarat menjadi kepala Negara,
5.    Tugas dan kewajiban kepala Negara,
6.    Batas kekuasaan kepala Negara,
7.    Hak-haj kepala Negara,
8.    Prinsip-prinsip pengaturan Negara (politik kenegaraan),
9.    Sumber kekuasaan dalam islam,
10.    Lembaga-lembaga Negara.
Dalam wilayah asultah al-qada’iyyah tercakup  hal-hal:
1.    Sejarah pertumbuhan dan perkembangan peradilan dalam islam,
2.    Hukum mendirikan pengadilan,
3.    Bentuk-bentuk pengadilan dan fungsinya,
4.    Syarat-syarat menjadi qhodi (hakim),
5.    Tugas-tugas hakim,
6.    Hak-hak hakim,
7.    Tugas-tugas hakim al mazalim, dan
8.    Wilayah al hizbah (kekuasaan petugas resmi untuk pelaksana amar ma’ruf nahi mungkar).
Menurut wahbah az zuhaili, ketiga wilayah kekuasaan tersebut tidak terpisah antara satu dan yang lainnya, tetapi saling terkait. Hal itu terlihat antara lain dalam menentukan perundang-undangan, dimana para wakil rakyat bersatu dengan para pejabat Negara dan para hakim dalam satu lembaga yang disebut ahl wa al ‘aqd (*majelis syura). Lembaga itulah yang berfungsi sebagai pemegang sultah at tasyri’ al’ulya, yang bertugas menafsirkan, mengali, dan menemukan pelaksanaan perundangan selanjutnya, barulah berfungsi sultah at tanfiziyyah al ‘ulya dan sultah al qada’iyyah.
Pada awal pemerintahan Rasulullah SAW, ketiga bentuk wilayah kekuasaan tersebut di pegang Rasulullah SAW. Kemudian, ketika wilayah kekuasaan kaum muslimin semakin luas, Nabi SAW menunjuk sementara sahabat pergi ke daerah-daerahtertentu untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan masyarakat, seperti Ali bin Abi thalib pernah diperintahkan ke Yaman untuk mengadili beberapa perkara yang terjadi disana.
Ketika Rasulullah SAW meninggal dunia (11 H/632 M) erjadilah kekosongan kepemimpinan Negara. Untuk itu, terjadilah pembaitan Abu bakar as siddiq sebagai pengganti Nabi SAW (khalifah) di suatu tempat yang bernama saqifah bani sa’idah. Pada masa pemerintahan Abu bakar, ia pernah pula menunjuk Umar bin Khattab memegang jabatan qodi selama dua tahun. Namun berhubung tidak adanya sengketa, jabatan itu di tarik kembali. Menjelang meninggalnya (13 H/634 M-23 H/644 M), Abu Bakar telah menunjuk Umar sebagai penggantinya. Akan tetapi, penunjukkan itu didahului oleh suatu konsultasi informal dengan beberapa orang pemuka umat islam.
Pada masa pemerintahan Umar bin al Khattab(13 H/634 M-23 H/644 M) kekuasaan kaum muslimin telah meluas ke beberapa wilayah sekitar tanah Arab. Untuk itu, Umar menunjuk beberapa orang sahabat sebagai amir (gubernur) pada beberapa wilayah tertentu, seperti Mu’awiyah bin abu sufyan uantuk wilayah Suriah, Amr bin Ash untuk Mesir, dan sebagainya. Di samping itu, Umar juga menunjuk beberapa qodi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan rakyat, seperti Abu Darda’ (seorang sahabat yang dipandang sebagai orang yang sangat sederhana dan dermawan) sebagai qodi di Madinah, Syuraih bin Qois (seorang *tabiin) sebagai qodi di Mesir, dan lain-lain. Pada masa ini, ketiga bentuk kekuasaan yang disebutkan di tas mulai dipisahkan, namun antara satu dan yang lain tetap terintegrasi dalam satu system pemerintahan. Suatu hal yang senantiasa tercatat dalam sejarah kenegaraan Islam ialah dibentuknya dewan syura’ (semacam majelis permusyawaratan rakyat) pada akhir masa pemerintahan Umar bin al khattab, yang bertugas untuk menentukan kepala Negara setelah umar meninggal dunia.
Pada pemerintahan Umar bin al Khattab telah dibentuk pula beberapa lembaga tinggi Negara dalam bentuk departemen-departemen, yang biasa disebut diwan, antara lain diwan al barid (departemen pos) Bait al mal (departemen keuangan), dan lain-lain. Dengan demikian, al ahkam as sultaniyyah pada masa pemerintahan umar bin khattab telah lebih meningkat dari masa-masa sebelumnya. Hal demikian bukan hanya Karena semakin banyaknya kaum muslimin berinteraksi dan berakulturasi dengan bangsa-bangsa lain, tetapi juga karena inisiatif Umar bin al Khattab, dengan keberaniannya senantiasa mengemukakan ijtihadnya dalam mengantisipasi perkembangan masyarakat.
Pada masa Ustman bin Affan (23 H/644 M-35 H/656 M)dan masa Ali bin Abi Thalib (35 H/656 M-40 H/661 M)upaya-upaya inovatif dalam pengembangan ketatanegaraan tidak banyak dilakukan, Karena upaya kedua khalifah ini tidak banyak dihadapkan untuk memadamkan pemberontakan dalam negeri. Dengan demikian, al ahkam as sultaniyyah pada masa khalifah ini tidak banyak berubah dari masa-masa sebelumnya. Akan tetapi, sekalipun demikian, sejarah ketatanegaraan islam mencatat bahwa pada masa Ustman bin Affan telah dibangun suatu armada laut yang patut dibanggakan pada masa itu.
Pada masa Ali bin Abi thalib, ketika muncul tiga kelompok kaum muslimin (kelompok pro Ali, kelompok yang menuntut kematian Utsman, dan kelompok yang tidak setuju dengan pengangkatan Ali), muncul suatu pendapat yang memandang bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling berhak menduduki jabatan khalifah berdasarkan wasiat Nabi SAW yang disampaikan di Ghadir Khum (antara Mekkah dan Madinah). Menurut pendapat tersebut, wasiat itu mengandung isyarat Nabi SAW telah menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya kelak setelah ia meninggal. Dari itu, mereka ini (yang popular dengan sebutan *Syi’ah) memandang ketiga khalifah ebelum Ali adalah tidah sah. Menurut mereka pula, setelah Ali meninggal ia diganti lagi secara berturut-turut oleh putranya. Hasan dan husein bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian oleh anak-anak cucunya. Mereka bukan disebut khalifah tetapi imam. Dengan demikian, kalau sebelumnya kaum muslimin mengakui satu bentuk  pemerintahan yang dipimpin oleh seorang imam dari keluarga Nabi SAW, dan kepemimpinannya itu akan diwarisi oleh keturunannya, seperti dikenal di dalam konsep pemerintahan Syiah. Hal demikian memberi pengaruh pada penerapan al ahkam as sultaniyyah.
Ketika muncul pemerintahan Daulat Bani Umayyah (41 H/661 M-132 H/749 M), system pemerintahan berubah dari bentuk republic menjadi bentuk monarki. Sementara pengetahuan keagamaan para khalifah yang menjabat kepala Negara tidak lagi seperti pada masa al khulafa ur Rasyidin (empat khalifah besar)yang mengetahui urusan ahama sekaligus urusan Negara. Dengan demikian, mereka berkehendak kepada fatwa dan ulama, baik menyangkut urusan agama ataupun ketatanegaraan. Sejak saat itu, mulailah ulama ditempatkan sebagai pendamping para kepala Negara dalam memikirkan urusan umat, sekalipun ulama sering dipergunakan hanya sebagai alat pemerintah belaka.
Keadaan pada masa Dinasti bani Umayyah berlaku pula pada masa dinasti Abbasiyah (750-1258). Pada masa ini, pandangan-pandangan ulama tentang masalah kenegaraan mulai tertuang dalam karya-karya mereka, sejalan dengan mulai munculnya pembukuan kitab-kitab fiqih. Ulama meletakkan masalah al ahkam as sultaniyyah sebagai satu bagian dari kitab-kitab fiqih yang mereka tulis.
Dewasa ini, al ahkam as sultaniyyah masih tetap merupakan bagian dari kajian fiqih. Di beberapa Negara seperti, Arab Saudi, Iran, Pakistan, Suriah, Kuwait, Bahrain, dan lain-lain, hukum-hukum ketatanegaraan seperti itu masih tetap di berlakukan, sekalipun dengan beberapa modifikasi, sesuai dengan hasil ijtihad ulama, pakar pemerintahan, Ilmuwan, tokoh-tokoh masyarakat, dan lain-lain, atas dasar pertimbangan kemaslahatan umat. 
 




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Al ahkam as sulthoniyah berasal dari bahasa arab, ahkam, jamak dari hukm =hukum, menahan ketentuan, dan ketetapan atas sesuatu, as Sultaniyyah adalah kata sifat dari sultan = dalil, hujjah, pengaruh, pemerintahan, dan kekuasaan. Hukum atau ketentuan yang menyangkut kekuasaan atau pemerintahan/kenegaraan.
al ahkam as sulthoniyyah mencakup segala hukum atau ketentuan yang menyangkut aturan kenegaraan, yang oleh wahbah az Zuhaili (ahli fiqih dari suriah) dibaginya atas tiga wilayah kekuasaan, yaitu:
1.    Sultah at tasyri’ al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam membentuk undang-undang).
2.    Sultah at tanfiz al ‘ulya (kekuasaan tertinggi dalam melaksanakan undang-undang).
3.    As sultah al qada’iyyah (kekuasaan dalam peradilan).


DAFTAR PUSTAKA
Al-hanbali, Abu Ya’la Muhammad Ibnu al Husein, Al ahkam al sultaniyyah. Beirut: Daar al Fikr, 1994
Ensiklopedia hukum islam
Mujar Ibnu Syarif, khamami zada,Fiqh siyasah. Erlangga,Desember 2007